Rabu, 20 Januari 2016

Cara membuat kartu kuning ( kartu pencari kerja )


Cara membuat kartu kuning ( kartu pencari kerja )

Cara membuat kartu kuning ( kartu pencari kerja) – Kartu kuning atau kartu pencari kerja merupakan salah satu syarat yang di haruskan oleh perusahaan untuk melamar pekerjaan.
Bagi teman-teman yang sudah berpengalaman dalam mencari kerja pasti sudah bagaimana cara membuat nya karena jika sudah pernah membuat, mereka tinggal memperpanjang masanya. Tp bagaimana untuk yang belum pernah membuatnya? tentu sangat membingungkan dan tidak tau syarat-syarat apa saja yang harus diberikan saat akan membuat kartu Kuning Pencari kerja ini, apalagi yang rumahnya jauh dari Kantor Dinas Tenaga Kerja, pastinya akan sangat menyusahkan jika harus bolak-balik.


Berikut adalah syarat dan mekanisme Cara membuat kartu kuning ( kartu pencari kerja) :

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi Akte Kelahiran
  • Fotokopi Ijasah pendidikan terakhir
  • Foto 2×3 dan 4×3 sebanyak 2 buah (sebaiknya bawa lebih)

Proses/mekanisme membuat kartu kuning ( kartu pencari kerja) :

  1.  Datang ke Disnakertrans setempat dengan membawa kelengkapan berkas yang sudah disebutkan diatas tadi dan jangan lupa untuk membawa uang karena biasanya kita dikenakan biaya untuk membuat nya.
  2.  Akan lebih baik jika dokumen aslinya juga dibawa agar tidak ada data yang keliru nantinya'
  3. Mengisi formulir untuk keperluan pembuatan kartu kuning
  4.  Setelah kartu kuning jadi, fotokopi kartu tersebut untuk dimintakan legalisir
Setelah kartu kuning jadi tinggal kita gunakan untuk melamar pekerjaan.
Terimakasih telah membaca Cara membuat kartu kuning ( kartu pencari kerja)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar